Layanan OPD
Aplikasi
Layanan Masyarakat
Struktur Organisasi
Sarana Prasarana
Jumlah Pegawai
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BPPPPD memiliki sumber daya manusia sebagai berikut: Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPPPPD Kabupaten Flores Timur, akhir tahun 2022, adalah sejumlah 23 orang, yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan, sedangkan untuk tenaga Non PNS sebanyak 18 orang.
Data dan Informasi
Tugas dan Fungsi
Tugas Kepala Badan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Flores Timur mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, pembangunan, penelitian dan pengembangan.
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 78 tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Flores Timur, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- pengoordinasian Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi perumusan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan RPJMD, sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah serta sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten
- penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan;
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan;
- pembinaan teknis urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan;
- pengelolaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Tugas Sekretaris Badan
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi urusan perlengkapan rumah tangga, kepegawaian dan keuangan serta penyusunan program dan pelaporan lingkup badan. Sekretariat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
- penyusunan program dan anggaran;
- pengelolaan keuangan, perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah;
- pengelolaan urusan kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang meliputi penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RPKD, sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan RPJMD, sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah serta sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
- pengoordinasian teknis penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan RPJMD, sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah serta sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah
- penyusunan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
- pelaksanaan program perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan urusan perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja pemerintahan dan pembangunan manusia;
- penyusunan kebijakan teknis perencanaan pemerintahan dan pembangunan manusia;
- pengoordinasian teknis perencanaan pemerintahan dan pembangunan manusia;
- pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan manusia;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan urusan perencanaan bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan.
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
- penyusunan kebijakan teknis perencanaan perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian teknis perencanaan perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan program perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan perencanaan perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.