Bidang Perencanan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri dari :

Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan

Sub Bidang Data dan Informasi Pembangunan

Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  2. pengordinasian tekhnis penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD  dan RKPD, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pelaksanana kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan RPJMD, sinergitas dan harmonisasi kegiatan pernagkat daerah serta sinergitas dan harminosasi kegiatan Kementrian /Lembaga, Provinsi dan Kabupaten, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah;
  3. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, pengendaian dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan program bidang perencanaan, penegndaian dan evaluasi I pembangunan daerah;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan perencanaan pengendaian dan evaluais pembangunan  daerah;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan funsginya.