Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, terdiri dari :

Sub Bidang Perekonomian

Sub Bidang Sumber Daya Alam

Sub Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarkan urusan perencanaan bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang perekonomian, Sumber Daya alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  2. penyusunan kebijkan tekhnis perencanaan bidang perekonomian, sumber daya alam, infrsatruktur dan kewilayahan;
  3. pengordinasian tekhnis perencanaan bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan ;
  4. pelaksanaan program bidang bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan
  5. penegndalian, evaluasi dn pelaporan perencanaan bidang bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  6. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terlait dengan tugas dan fungsinya.