Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :

Sub Bidang Inovasi dan Teknologi

Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan

Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Bidang  Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan urusan penelitian dan pengembangan daerah. Dalam melaksanakan tugas, Bidang penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja bidang penelitian dan pengembangan;
  2. penyusunan kebijakan tekhnis penelitian dan pengembangan daerah;
  3. pengordinasian tekhnis penelitian dan pengembangan daerah;
  4. pelaksanaan program bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terlait dengan tugas dan fungsinya.